Sebelum menggunakan jasa layanan pinjaman online, masyarakat harus mengetahui keamanan dan legalitas perusahaan tersebut. Salah satu perusahaan fintech yang menyediakan jasa layanan pinjaman online adalah Kredivo.
Kredivo sendiri merupakan salah satu aplikasi penyedia layanan pinjaman online yang ada di Indonesia. Adapun aplikasi pinjaman online ini memang sedang digandrungi banyak pihak. Hal tersebut tidak lain karena Kredivo menyediakan dana secara cepat dan mudah.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Pengguna Kredivo bahkan bisa melakukan beli sekarang dan bayar nanti dalam jangka waktu 30 hari, atau angsuran 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu, Kredivo juga memberikan cicilan 6 sampai 12 bulan dengan bunga 2,6 persen per bulan.
Itulah mengapa banyak orang masih mempertanyakan apakah Kredivo aman atau tidak. Bagi masyarakat yang hendak memastikan apakah Kredivo termasuk pinjaman online yang aman atau tidak, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Apakah Kredivo Aman?
Pertanyaan seputar apakah Kredivo aman atau tidak termasuk hal yang wajar. Itu karena banyaknya penipuan yang dilakukan penyedia pinjaman online.
Mengutip laman resmi OJK, sejak 20 Maret 2018 aplikasi Kredivo yang dinaungi oleh PT FinAccel Digital Indonesia telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama sejumlah aplikasi lainnya.
Dengan kata lain, Kredivo merupakan perusahaan pinjol yang resmi dan legal. Apabila perusahaan ini melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi atau bahkan hingga dicabut izinnya.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun Facebook resmi Kredivo, pihak Kredivo telah mengenkripsi semua data pribadi penggunanya demi melindungi semua informasi di dalamnya.
Kredivo juga mengeklaim tidak akan menjual atau memberikan data-data tersebut ke pihak lain, kecuali jika dibutuhkan oleh BFI sebagai partner resmi Kredivo.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika ingin mengecek apakah suatu aplikasi pinjaman online telah berizin atau terdaftar di OJK atau tidak. Cara pertama yang bisa dilakukan ialah dengan mengunjungi laman resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.
Kemudian cara kedua yang bisa dilakukan ialah melalui layanan call center dari OJK, di nomor 157. Caranya cukup mudah, kalian hanya perlu mengetikkan nomor tersebut di layar ponsel Anda, dan Anda bisa langsung terhubung.
Setelah terhubung, ikuti ketentuannya untuk bisa menanyakan hal terkait legalitas dari suatu pinjaman online. Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu sisa pulsa yang kalian miliki. Hal tersebut untuk menjaga kelancaran dalam mengakses informasi melalui layanan call center.
Dan cara terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp OJK, di nomor 081157157157. Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa membuka aplikasi WhatsApp dan membuka kontak tersebut.
Lalu ketik nama pinjaman online yang ingin Anda ketahui leagalitasnya. Jika sudah, tunggu beberapa saat sampai OJK memberikan balasan perihal pertanyaan yang diajukan. Dengan begitu, Anda akan mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online legal atau ilegal.